Pasal 288 Ayat 2 Lalu Lintas. Fax05262091232 Email pntamianglayang Anda sedang menonton Pasal 288 ayat 1 uu no 22/2009 Lihat lainnya Ketahui Ini Pengertian Puasa Menurut Bahasa Dan Istilah Pengertian Puasa Beserta Bacaan Niat Dan Hal denda TIpanjang LLAJ Berdasardimodernkan surat dari Kepala Kepolisian Negarasi RI nomor B/2098/VII/2009 tanggal 27 Agustus 2009.

Mari Kenali Undang Undang Lalu Lintas Agar Tidak Ditilang Ntmc Polri Info pasal 288 ayat 2 lalu lintas
Mari Kenali Undang Undang Lalu Lintas Agar Tidak Ditilang Ntmc Polri Info from ntmcpolri.info

NO JENIS / BENTUK PELANGGARAN PASAL YANG DILANGGAR DENDA MAKSIMAL 1 Tidak membawa SIM Pasal 288 ayat(2) jo pasal 106 ayat(5) b 250000 2 Tidak memiliki SIM Pasal 281 ayat(2) jo pasal 77 ayat(1) 1000000 3 Tidak membawa STNK Pasal 288 ayat(1) jo pasal 106 ayat(1) a 500000 4 Tidak menggunakan Helm SNI Pasal 291 NoJenis / Bentuk PelanggaranPasal Yang DilanggarDenda Maksimal1Tidak membawa SIMPasal 288 ayat(2) jo pasal 106 ayat(5) b2500002Tidak memiliki SIMPasal 281 ayat(2) jo pasal 77 ayat(1)10000003Tidak membawa STNKPasal 288 ayat(1) jo pasal 106 ayat(1) a5000004Tidak menggunakan Helm SNIPasal 291 ayat(2) jo pasal 106 ayat(8)250000.

UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1) DAPATKAN PROMO TOYOTA NEW COROLLA CROSS BERSAMA AUTO2000.

Pasal Pelanggaran Lalu Lintas dan Penjelasannya Auto2000

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1) Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

Berapa Denda Tilang Terbaru: Besaran Minimal dan Maksimalnya

UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 288 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5.

Mari Kenali Undang Undang Lalu Lintas Agar Tidak Ditilang Ntmc Polri Info

Daftar Denda Tilang Lengkap, Ini Rincian Biayanya kumparan.com

Jenis Pelanggaran dan UU Nomor 22 Tahun Denda Tilang Sesuai

JENIS PELANGGARAN DAN DENDA satlantaskebumen.com

22/2009, Denda Tilang Pasal 288 Ayat 1 Uu No

Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b 250000 Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) 1000000 STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengka.