Kejati Gorontalo. TERAS GORONTALO – Jaksa menuntut predator seks Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati dengan tuntuntan hukuman mati dalam sidang yang dilaksanakan tertutup di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Menurut Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana hal itu diberikan lantaran perbuatan sang predator seks dinilai merupakan kejahatan serius.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melimpahkan berkas kasus investasi bodong FX Family ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dalam kasus ini berkas perkara dilimpahkan terkait dugaan tindak pidana perdagangan perbankan penipuan penggelapan dan TPPU dengan tersangka AY dan SB.
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Investasi Bodong FX Family
.
Berita Laman 20 Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Herry Wirawan, Si Pemerkosa 13 Santriwati di Jawa Barat